Hari Valentine (hari kasih
sayang) merupakan hal yang telah lama diketahui dan dipraktekan oleh sebagian
besar masyarakat dunia, tak terkecuali dengan orang muslim. Hari Valentine jatuh
pada tanggal 14 Februari. Pada hari itulah banyak kalangan muda yang mengekspresikan
kasih sayangnya dengan berbagai ungkapan; Di Indonesia sendiri perayaan valentine
menjelma menjadi sebuah agenda yang sayang untuk dileawatkan, khususnya
bagi para pemuda. Biasanya mereka memberi kado, coklat, atau sekedar hanya
memberikan setangkai bunga.
Bagi kaula muda, valentine merupakan
ajang untuk menunjukkan kasih sayang mereka kepada orang-orang terdekat yang
mereka sayangi. Terlepas, apakah mereka mengetahui sejarah ataupun hukum
perayaan hari valentine. Sebagian mereka mungkin hanya sekedar mengikuti
trend dalam memperingatinya, sedangkan bagi sebagian yang lain, perayaan valentine
memang sudah menjadi tradisi tahunan mereka yang.
Di tengah hiruk-pikuk perayaan valentine,
sebagai umat muslim, kita sering mengalami dilemma mengenai perayaan ini.
Sebagian merasa ragu, apakah perayaan ini diperbolehkan atau tidak. Adapun yang
lainnya, enggan untuk memperingatinya karena menganggap hal itu berseberangan
dengan syariat Islam. Oleh karena itu,
untuk mengetahui bagaimana hukum perayaan Valentine, disini kami rasa perlu dibahas sejarah mengenai perayaan valentine
pada mulanya.

Mencermati asbab al-wurud (asal
usul peristiwa) hari valentine tersebut, maka dapat kita tarik
kesimpulan bahwa hari valentine berawal dari seorang pendeta nasrani
yang membela hak nikah yang kemudian dijatuhi hukuman mati. Perilaku ini
kemudian diabadikan oleh orang barat sebagai “hari kasih sayang”. Dari
prespektif ini jelas bahwa merayakan valentine sama saja dengan
melestarikan dan memeriahkan budaya Nasrani dan Barat. Dalam hal-hal seperti
itulah, umat Islam harus ingat bahwa rasulullah bersabda (yang maknanya):
“barang siapa yang meniru perilaku suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut”.
Nah, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa ikut merayakan hari valentine sama halnya merelakan diri masuk dalam
golongan umat nasrani.
Sebatas ini, hukumnya bisa
“hanya” makruh, karena larangan dalam hadis itu efek hukumnya makruh jika tidak
di dukung al-Qur’an. Apalagi redaksi hadis ini tidak menunjukkan sebuah
larangan, akan tetapi lebih mengarah kepada sebuah celaan (سياك الذمّ). Namun, dalam prekteknya dapat kita saksikan perayaan hari valentine
itu berupa hura-hura kaum muda, berpacaran kelewat batas, dan pergaulan yang
sering tidak sesuai dengan syariat Islam, maka yang demikian hukumnya adalah
haram karena berpotensi akan terjadinya perzinaan.
Berbicara mengenai kasih sayang, sebenarnya
Agama Islam melalui tuntunan Nabi Muhammad telah mengajarkan pemeluk-pemeluknya
untuk berkasih sayang satu sama lain. Telah banyak hadis-hadis Nabi yang
mengusung tuntunan untuk saling menyayangi baik sesama manusia, hewan maupun
makhluk yang lainnya. Al-Qur’an sendiri mensifati Nabi Muhammad sebagai seorang
Rasul yang diutus untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam (وما أرسلنك الا رحمة للعلمين).
Jadi dalam Islam jelas tidak ada
hari valentin , apalagi hanya 1 hari saja. Yang ada adalah hari kasih
sayang sepanjang hayat dengan cara-cara Islami.
Oleh karena itu umat islam dihimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan
hari valentine 14 Februari yang sebenarnya hanyala spertigaratus
enampuluh limanya islam. Karena Islam adalah agama kasih sayang secara beradab sepanjang masa.